Jumat, 20 Juli 2012

MEMILIH SEKOLAH UNTUK ANAK CARA ISLAMI


MEMILIH SEKOLAH UNTUK ANAK CARA ISLAMI
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. At-Tahrim :6)

Kewajiban Orang tua
                        Islam menegaskan menikalah untuk memperbanyak keturunan (anak), bahkan semua pasangan suami istri tentu mendambakan buah hati (anak) baik pasangan muslim maupun non muslim, dan tidak sedikit  sampai mengadopsi anak, dan tidak sedikit pula memilih cara yang diharamkan dengan mendatangi peramal, dukun dan lain-lain.

Kamis, 21 Juni 2012

SEKOLAH STAIL ADALAH KAMPUSKU

MENGGUGAH HATI PARA  KADER HIDAYATULLAH
    Para da’i  harus memulai aktivitas mulai dari dini hari, harapan ummat tidak bisa didahului oleh “Abdussayur wa Abdussampah” terang Rektor  STAIL.
“Abdussayur”
                Pada malam rabu jam 20.00 tanggal 03/04/2012, bertempat di Masjid Aqsal Madinah berkumpul semua mahasiswa STAIL mendengarkan arahan yang dipimpin langsung oleh Rektor (ust. Abdul khaliq Lc.M.HI), acara ini digelar guna memberikan motivasi bagi para mahasiswa selaku kader yang di wanti-wanti para ummah.

Rabu, 06 Juni 2012

adzan sebelum sholat

Adzan Sebelum Shalat

A. Perngertian Adzan
Adzan dari segi bahasa berarti pengumuman, permakluman atau pemberitahuan. Sebagaimana ungkapan yang digunakan ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الاكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu. dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir siksa yang pedih.(QS. At-Taubah : 3)
Selain itu, adzan juga bermakna seruan atau panggilan. Makna ini digunakan ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diperintahkan untuk memberitahukan kepada manusia untuk melakukan ibadah haji.
 وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Minggu, 03 Juni 2012

SEKOLAH STAI (SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM) LUQMAN AL-HAKIM PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA ADALAH KAMPUSKU


MENGGUGAH HATI PARA  KADER HIDAYATULLAH
    Para da’i  harus memulai aktivitas mulai dari dini hari, harapan ummat tidak bisa didahului oleh “Abdussayur wa Abdussampah” terang Rektor  STAIL.
“Abdussayur”
                Pada malam rabu jam 20.00 tanggal 03/04/2012, bertempat di Masjid Aqsal Madinah berkumpul semua mahasiswa STAIL mendengarkan arahan yang dipimpin langsung oleh Rektor (ust. Abdul khaliq Lc.M.HI), acara ini digelar guna memberikan motivasi bagi para mahasiswa selaku kader yang di wanti-wanti para ummah.
                Dalam acara tersebut  Ustdz. Abdul Khaliq menegaskan mahasiswa STAIL adalah kader Hidayatullah yang diwanti-wanti para Ummah jadi suda saatnya meningkatkan kualitas, terutma didini hari jika seorang “Abdussayur dan Abdussampah” sud memulai aktivitasnya jam tiga di pasar maka kader selaku Abdullah dan calon pemimpin ummat harus demikian juga.
                Acara tersebut diadakan sebab melihat realita yang terjadi bagi tidak sedikit dari mahasiswa yang masih nyenyak dalam tidurnya didini hari atau sepertiga malam, harapannya dengan adanya kegiatan tersebut dapat membangkitkan sprit mahasiswa seperti awal semester I dan II.
                Acara ini dihadiri kepala kepengasuhan dan sekertarisnya, serta  semua Mahasiswa khusus kecuali smester 8 yang lagi melaksanakan PKL, dan para mahasiswa antosias dan memperhatikan dengan khusu’ arahan dari ustz Khaliq.
                Acara tersebut sebenarnya akan lebih nikmat jika memakai pembesar suara, serta acara tersebut harus kontinyu setiap bulannya dan manggunakan snack.

pemuda yang unggul

Pemuda Harapan Islam Al-Quran banyak mengisahkan perjuangan para Nabi dan Rasul a.s yang kesemuanya adalah orang-orang terpilih daripada kalangan pemuda yang berusia sekitar empat puluhan. Bahkan ada di antara mereka yang telah diberi kemampuan untuk berdebat dan berdialog sebelum umurnya genap 18 tahun. Berkata Ibnu Abbas r.a. “Tak ada seorang nabi pun yang diutus Allah, melainkan ia dipilih di kalangan pemuda sahaja (yakni 30-40 tahun). Begitu pula tidak seorang ‘Alim pun yang diberi ilmu, melainkan ia (hanya) dari kalangan pemuda”. Kemudian Ibnu Abbas membaca firman Allah swt: “Mereka berkata: Kami dengan ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim”(TMQ Al Anbiyaa:60, Tafsir Ibnu Katsir III/183). Tentang Nabi Ibrahim, Al-Quran lebih jauh menceritakan bahawa beliau telah berdebat dengan kaumnya, menentang peribadatan mereka kepada patung-patung. Saat itu beliau belum dewasa. Sebagaimana firman-Nya: “Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepada Ibrahim kepandaian sejak dahulu (sebelum mencapai remajanya) dan Kami lenal kemahirannya. Ketika dia

Senin, 28 Mei 2012

pendidikan menurut abdullah nasih 'ulwan

A. BIOGRAFI ABDULLAH NASIH ‘ULWAN Syeikh Abdullah Nasih `Ulwan, dilahirkan di Kota Halb; Syria pada tahun 1928. Beliau menyelesaikan pengajian ibtidaiyyahnya pada tahun 1943 dan thanawiyyah syar'iyyah pada tahun 1949. Kemudian beliau berangkat ke Mesir dan menuntut di Al-Azhar Asy-Syarif. Beliau memperoleh darjah `alamiyah dari Fakulti Usuluddin pada tahun 1952. Kemudian beliau meneruskan Dirasat `Ulya untuk memperolehi syahadah ilmiyyah dalam bidang `tarbiyyah'. Beliau adalah seorang yang bergiat cergas dalam gerakan Islam, mengabdikan diri untuk dakwah dan ber¬gabung dengan lkhwan Muslimun. Beliau berhubung erat dengan Asy-Syahid Abdul Qadir `Audah, Sayyid Qutb dan Al-Ustaz Abdul Badi' Shaqar (Rahimahumullah Jami'an). Di dalam penjara, beliau menyelesaikan pengajiannya dan memperolehi syahadah tinggi dalam bidang pengajaran pada tahun 1954, iaitu sebelum dibuang ke Syria. Beliau bertugas
Irsyad Manji, Lady Gaga, dan Iman Kiai Aqil
Sesungguhnya kebaikan dan keburukan akan selalu ada. Begitupula para pendukung al-Haq dan penyuara al-Batil akan selalu bersuara demi apa yang mereka yakini. Umat sejati pastilah menolak kebatilan. 
“Tamu-tamu” tidak Penting
Kedatangan Irsyad Manji awal mei lalu menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat Indonesia. Ada yang pro ada pula yang kontra bahkan ada yang tidak ambil pusing. Padahal jelas-jelas bahwa Manji adalah pelaku dan pengkampanye aktif lesbianisme. Manji juga merupakan penghujat Nabi Muhammad SAW melalui bukunya Beriman Tanpa Rasa Takut. Sepertinya Manji mengambil pandangan Salman Rusdie, tokoh yang dihukumi kafir oleh Ayatollah Khoemeni karena menghujat Nabi Muhammad tentang ayat-ayat setan yang konon dihapuskan dari dalam al-Qur’an.

Minggu, 13 Mei 2012


sehat yuk

sehat yuk

www.sholat.com



D. Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :
1. Al-Hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.
2. Ulama lainnya
Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.
3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah
Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
 إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa : 48)
Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Jamaah kecuali Bukhari) 
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak  atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.
E. Shalat Dalam Berbagai Kondisi
Shalat lima waktu adalah kewajiban / fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
Namun rukhsah (keringanan) yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.
Begitu juga dengan menjama` shalat Maghrib dan Isya`. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu `Isya` sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib.
Selain itu juga harus diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Jadi yang harus diakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat.
Dalam hal ini tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi.
Yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu` cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan.
Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya` cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.
Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib. Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada salahnya dicoba?

www.sholat.com

 

A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.
 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.
B. Waktu Pensyariatan Ibadah Shalat
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :
فُرِضَتِ الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ  rلَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا  ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يُبْدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ  وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ رواه أحمد والنسائي والترمذي وصححه
 Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.
C. Dalil-dalil Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kareim
 وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(QS. Al-Bayyinah : 5)
 وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)
 إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” (أقيموا الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat :
§  Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
§  Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
§  Surat Al-An`am ayat 72
§  Surat Yunus ayat 87
§  Surat Al-Hajj : 78
§  Surat An-Nuur ayat 56
§  Surat Luqman ayat 31
§  Surat Al-Mujadalah ayat 13
§  Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" (أقم الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada :
§  Surat Huud ayat 114
§  Surat Al-Isra` ayat 78
§  Surat Thaha ayat 14
§  Surat Al-Ankabut ayat 45
§  Surat Luqman ayat 17.
2. Dalil dari As-Sunnah
Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي عَبْدِالرَّحْمَنَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سمَِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  rيَقُوْلُ : بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خمَسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وِإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ  رواه البخاري و مسلم
 Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dalil dari Ijma`
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.

www.wanita.com

MENGAPA WANITA MUDAH MENANGIS
Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya kepada ibunya. “ Ibu, mengapa ibu menangis?”. Ibunya menjawab. “ Sebab aku wanita”. “ Aku tak mengerti” kata si anak lagi. Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. “ Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti…”
Kemudian anak itu bertanya kepada ayahnya. “ Ayah kenapa ibu menamgis?, Ibu menangis tanpa sebab yang jelas”. Sang ayah menjawab, “ semua wanita memang sering menangis tanpa alasan.” Hanya itu jawaban yang bias diberikan ayahnya. Sampai kemudian anak itu tumbuh menjadi remaja, ia tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis. Hingga pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan,” Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali menangis?”
dalam mimpinya ia merasa seolah Tuhan menjawab, “ Saat Kuciptakan wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga bahu itu harus cukup nyaman dan lembut, untuk menahan kepala bayi yang sedang tidur.
Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau kerap berulang kali ia menerima cerca dari anak itu. Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat semua orang sudah putus asa.
Kepada wanita, Kuberikan kesabaran untuk merawat keluarganya walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.
Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih saying untuk mencintai semua anak-anaknya dalam kondisi dan situasi apapun. Walau ucapkali anak-anaknya itu melukai perasaan dan hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberi kehangatan pada bayi-bayi yang mengantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.
Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sulit, dan menjadi pelindung baginya. Sebab bukan hanya tulang rusuk yang melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak.
Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau seringkali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi.
Dan akhirnya Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapan pun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan

Sabtu, 12 Mei 2012

www.dinasti Umayyah.com

DINASTI UMAYYAH
A.    Berdirinya Dinasti Umayah
Nama daulah Umayyah berasal dari nama Umayyah Ibn ‘Abdi Syams Ibn ‘Abdi Manaf,[1] yaitu salah seorang dari pemimpin kabilah Quraisy pada zaman jahiliyah[2].  Bani Umayyah baru masuk agama Islam setelah mereka tidak menemukan jalan lain selain memasukinya, yaitu ketika Nabi Muhammad bersama beribu-ribu pengikutnya yang benar-benar percaya terhadap kerasulan dan kepemimpinan beliau menyerbu masuk ke dalam kota Makkah.
Memasuki tahun ke 40 H/660 M, banyak sekali pertikaian politik dikalangan ummat Islam, puncaknya adalah ketika terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib oleh Ibnu Muljam. Pembunuh tersebut disinyalir dari golongan Khawarij yang merasa bahwa perpecahan ummat Islam adalah disebabkan oleh tiga orang, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan ‘Amr bin al ‘Ash.
Setelah khalifah terbunuh, kaum muslimin diwilayah Irak mengangkat al-Hasan putra tertua Ali sebagai khalifah yang sah. Sementara itu Muawiyah sebagi gubernur propinsi Suriah (Damaskus) juga menobatkan dirinya sebagai Khalifah. 
Namun karena Hasan ternyata lemah sementara Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertambah kuat, maka Hasan bin Ali membuat perjanjian damai yang berisi:
1.    Agar Muawiyah tidak menaruh dendam terhadap seorang pun dari penduduk Irak.
2.    Agar pajak tanah negeri ahwaz diberikan kepada Hasan setiap tahun.
3.    Muawiyah membayar kepada saudaranya Husein sebanyak 2 juta dirham.
4.    Menjamin keamanan dan memaafkan kesalahan penduduk Irak.
5.    Pemberian kepada bani Hasyim haruslah lebih banyak daripada  bani Abdu Syam.
6.    Jabatan sesudah khalifah sesudah Muawiyah harus diputuskan berdasarkan musyawarah diantara kaum Muslimin.
Perjanjian tersebut dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik dibawah pimpinan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pada tahun 41 H (661 M) merupakan tahun persatuan, yang dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘Am al Jama’ah).
Sepeninggal Rasulullah, Bani Umayyah sesungguhnya telah menginginkan jabatan penggati Rasul (Khalifah), tetapi mereka belum berani menampakkan cita-citanya itu pada masa Abu Bakar dan Umar. Baru setelah Umar meninggal, yang penggantinya diserahkan kepada hasil musyawarah enam orang sahabat, Bani Umayyah menyongkong pencalonan Utsman secara terang-terangan, hingga akhirnya Utsman terpilih. Sejak saat itu mulailah Bani Umayyah meletakan dasar-dasar untuk menegakan Khalifah Umayyah. Pada masa pemerintahan Utsman inilah Mu’awiyyah mencurahkan segala tenaganya untuk memperkuat dirinya, dan menyiapkan daerah Syam (Syiria) sebagi pusat kekuasaanya di kemudian hari.
Oleh Muawiyah ibu kota Negara dipindah dari Madinah ke Damaskus[3], tempat ia berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Pemerintahan yang sebelumnya bersifat demokratis dirubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun temurun).Muawiyah memang tetap menggunakan istilah khalifah, namun dia memberikan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan terseebut. Dia menyebutnya “khalifah Allah” dalam pengertian penguasa yang diangkat oleh Allah[4].  Kekuasaan Bani Umayyah di Damaskus berlangsung selama 91 tahun (41 – 132 hijriah atau 661 – 750 M) dengan 14 khalifah yang dimulai dari Umayyah bin Abi Sufyan dan diakhiri Marwan ibn Muhammad.

B.     Pola Pemerintahan Dinasti Umayyah

Untuk mengamankan tahtanya dan memperluas batas wilayah Islam, Muawiyah sangat mengandalkan orang-orang Suriah yang kebanyakan terisi dari bangsa Yaman dan mengenyampingkan umat Islam pendatang dari Hijaz. Para sejarawan mengatakan bahwa orang-orang Suriah itu sangat menjunjung tinggi kesetian terhadap khalifah Bani ini.
Sebagai organisator militer, Muawiyah adalah yang paling unggul diantara rekan-rekan se-zamannya. Ia mencetak bahan mentah yang berupa pasukan Suriah menjadi satu kekuatan  militer Islam yang terorganisir dan berdisiplin tinggi. Ia menghapus sistem pemerintahan yang tradisional, pemerintahan yang berdasarkan kesukuan dan mengadopsi kerangka pemerintahan Bizantium, ia membangun sebuah Negara yang stabil dan terorganisir.
Ketika berkuasa, Muawiyah telah banyak melakukan perubahan besar dan menonjol di dalam pemerintahan negeri waktu itu. Mulai dari pembentukan angkatan darat yang kuat dan efisien, dia juga merupakan khalifah pertama yang yang mendirikan suatu departemen pencatatan (diwanulkhatam)  yang fungsinya adalah sebagai pencatat semua peraturan yang dikeluarkan oleh khalifah, kemudian disalin dalam sebuah daftar yang kemudian yang asli harus disegel dan dikirim ke alamat yang di tuju. Dia juga telah mendirikan diwanulbarid yang memberi tahu pemerintah pusat tentang apa yang sedang terjadi di dalam pemerintahan provinsi. Dengan cara ini, Muawiyah melaksanakan kekuasaan pemerintahan pusat.
Pada 679 M, Muawiyah menunjuk puteranya Yazid untuk menjadi penerusnya, serta memerintahkan berbagai utusan provinsi untuk datang dan mengucapkan baiat. Ketika itulah ia memperkenalkan sistem pemerintahan turun temurun[5] yang setelah itu diikuti oleh oleh dinasti-dinasti besar Islam, termasuk dinasti Abbasiyah. 
Pada perkembangan berikutnya, setiap khalifah mengikuti contoh itu, yaitu menobatkan salah seorang anak atau kerabat sukunya yang dipandang cakap untuk menjadi penerusnya, dan memastikan setiap orang menyatakan sumpah setia kepadanya, diawali dari ibu kota, kemudian diikuti oleh berbagai penjuru kota besar kerajaan.

C.     Ekspansi Wilayah Dinasti Umayyah
Dijaman Muawiyah, Tunisia dapat ditaklukkan. Disebelah timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai kesungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke Ibu Kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abd Al-Malik, dia menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Baikh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Mayoritas penduduk dikawasan ini kaum Paganis. Pasukan islam menyerang wilayah Asia Tengah pada tahun 41H / 661M. pada tahun 43H / 663M mereka mampu menaklukkan Salistan dan menaklukkan sebagian wilayah Thakaristan pada tahun 45H / 665M. Mereka sampai kewilayah Quhistan pada tahun 44H / 664M. Abdullah Bin Ziyad tiba dipegunungan Bukhari. Pada tahun 44H / 664M para tentaranya datang ke India dan dapat menguasai Balukhistan,Sind, dan daerah Punjab sampai ke Maitan.
Ekspansi kebarat secara besar-besaran dilanjutkan dijaman Al-Walid Ibn Abd Abdul Malik (705M-714M)[6]. Masa pemerintahan Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat islam merasa hidup bahagia, tidak ada pemberontakan dimasa pemerintahanya. Dia memulai kekuasaannya dengan membangun Masjid Jami’ di Damaskus. Masjid Jami’ ini dibangun dengan sebuah arsitektur yang indah, dia juga membangun Kubbatu Sharkah dan memperluas masjid Nabawi, disamping itu juga melakukan pembangunan fisik dalam skala besar.
Pada masa pemerintahannya terjadi penaklukan yang demikian luas, penaklukan ini dimulai dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua eropa yaitu pada tahun 711M. Setelah Al Jazair dan Maroko dapat ditaklukkan, Tariq Bin Ziyad pemimpin pasukan islam dengan pasukannya menyebrangi selat yang memisahkan antara Maroko dengan Benua Eropa dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal nama Bibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan, dengan demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi[7].
Selanjutnya Ibu Kota Spanyol Kordova dengan cepatnya dapat dikuasai, menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Seville, Elvira, dan Toledo[8] yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova. Pasukan islam memperoleh dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Pada masa inilah pemerintah islam mencapai wilayah yang demikian luas dalam rentang sejarahnya, dia wafat pada tahun 96H / 714M dan memerintah selama 10 tahun.
Dijaman Umar Ibn Ab Al-Aziz masa pemerintahannya diwarnai dengan banyak Reformasi dan perbaikan. Dia banyak menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif[9], menggali sumur-sumur baru dan membangun masjid-masjid. Dia mendistribusikan sedekah dan zakat dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi dijamannya. Dimasa pemerintahannya tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah. Berkat ketaqwa’an dan kesalehannya, dia dianggap sebagai salah seorang Khulafaur Rasyidin. Penaklukan dimasa pemerintahannya pasukan islam melakukan penyerangan ke Prancis dengan melewati pegunungan Baranese mereka sampai ke wilayah Septomania dan Profanes, lalu melakukan pengepungan Toulan sebuah wilayah di Prancis. Namun kaum muslimin tidak berhasil mencapai kemenangan yang berarti di Prancis. sangat sedikit terjadi perang dimasa pemerintahan Umar. Dakwah islam marak dengan menggunakan nasehat yang penuh hikmah sehingga banyak orang masuk islam, masa pemerintahan Umar Bin Abd Aziz terhitung pendek.
Dijaman Hisyim Ibn Abd Al-Malik (724-743M) pemerintahannya dikenal dengan adanya perbaikan-perbaikan dan menjadikan tanah-tanah produktif. Dia membangun kota Rasyafah dan membereskan tata administrasi. Hasyim dikenal sangat jeli dalam berbagai perkara dan pertumpahan darah. Namun dia dikenal sangat kikir dan pelit. Penaklukan dimasa pemerintahannya yang dipimpin oleh Abdur Rahman Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers, dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun dalam peperangan yang terjadi diluar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Prancis pada tahun 114H / 732M. peristiwa penyerangan ini merupakan peristiwa yang sangat membahayakan Eropa.
Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik ditimur maupun barat. Wilayah kekuasaan islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia kecil, Persia, Afganistan, India, dan negeri-negeri yang sekarangdinamakan Turkmenistan, Uzbekistan dan Kirgiztan yang termasuk Soviet Rusia[10].
Khususnya dibidang Tashri, kemajuan yang diperoleh sedikit sekali, sebab kurangnya dukungan serta bantuan pemerintah (kerajaan) waktu itu. Baru setelah masa khalifah Umar Bin Abd Al-Aziz kemajuan dibidang Tashri mulai meningkat, beliau berusaha mempertahankan perkembangan hadits yang hampir mengecewakan, karena para penghafal hadits sudah meninggal sehingga Umar Bin Abd Al-Aziz berusaha untuk membukukan Hadits.
Meskipun keberhasilan banyak dicapai dinasti ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan Ibn Ali ketika dia naik tahta yang menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelah Muawiyah diserahkan kepada pemilihan umat islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putra mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi dikalangan rakyat yang mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.
D.   Kemajuan Dinasti Umayyah
Pada masa Bani Umayah beberapa kemajuan di bebagai sektor berhasil dicapai. Antara lain dibidang arsitektur, perdagangan, organisasi militer dan seni.
1. Arsitektur
            Pada masa Bani Umayah bidang arsitektur maju pesat. Terlihat dari bangunan-bangunan artistik serta masjid-masjid yang memenuhi kota. Kota lama pun dibangun menjadi kota modern. Mereka memadukan gaya Persia dengan nuansa Islam yang kental di setiap bangunannya.
            Adapun pada masa Walid dibangun sebuah masjid agung yang terkenal dengan sebutan Masjid Damaskus yang diarsiteki oleh Abu Ubaidah bin Jarrah. Sedangkan kota baru yang dibangun di zaman ini adalah Kota Kairawan. Didirikan oleh Uqbah bin Nafi ketika dia menjabat sebagai gubernur.
2. Organisasi militer
            Di zaman ini militer dikelompokkan menjadi 3 angkatan. Yaitu angkatan darat (al-jund), angkatan laut (al-bahiriyah) dan angkatan kepolisian. Kemajuan Sistem Militer adalah salah satu kemajuan yang paling menonjol pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah kemajuan dalam system militer. Selama peperangan melawan kakuatan musuh, pasukan arab banyak mengambil pelajaran dari cara-cara teknik bertempur kemudian mereka memadukannya dengan system dan teknik pertahanan yang selama itu mereka miliki, dengan perpaduan system pertahanan ini akhirnya kekuatan pertahanan dan militer Dinasti Bani Umayyah mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat baik dengan kemajuan-kemajuan dalam system ini akhirnya para penguasa dinasti Bani Umayyah mampu melebarkan sayap kekuasaannya hingga ke Eropa.Secara garis besar formasi kekuatan tentara Bani Umayyah terdiri dari pasukan berkuda, pasukan pejalan kaki dan angkatan laut.
3. Perdagangan
            Setelah Bani Umayah berhasil menaklukkan bebagai wilayah, jalur perdangan jadi semakin lancar. Ibu kota Basrah di teluk Persi pun menjadi pelabuhan dagang yang ramai dan makmur, begitu pula kota Aden.
4. Kerajinan
            Ketika khalifah Abdul Malik menjabat, mulailah dirintis pembuatan tiras (semacam bordiran), yakni cap resmi yang dicetak pada pakaian khalifah dan para pembesar pemerintahan.
5. Imu pengetahuan[11]
1.      Pengembangan bahasa arab
2.      Marbad kota pusat kegiatan ilmu
3.       Ilmu qiraat
4.      Ilmu tafsir
5.      Ilmu hadits
6.      Ilmu fiqhi
7.      Ilmu nahwu
8.      Ilmu jughrafi dan tarikh
9.      Usaha penerjemahan


E.      Keruntuhan Dinasti Umayah
Ada beberapa faktor yang menyebabkan lemah dan membawanya pada kehancuran, yaitu sebagai berikut:[12]
1.      Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab, yang lebih menentukan aspek senioritas, pengaturannya tidak jelas. Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
2.      Latar belakang terbentuknya Dinasti Umayyah tidak dapat dipisahkan dari berbagai komflik politik yang terjadi di masa Ali, sehimgga sisa-sisa syi’ah (pengikut Ali) dan khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan bani Umayyah.
3.      Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabi Utara (Bani Qais) dan Arab Selatan  (Bani Kalb) yang suda ada sejak zaman sebelum Islam semakin runcing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah sulit untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
4.      Sikap mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan takkala mereka mewarisi kekuasaan.
5.      Munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan Al-Abbas bin Abbas Al-Muthalib[13]. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan Syi’ah dan kaum Mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintah Bani Umayyah[14] 







DAFTAR PUSTAKA


1.                  Drs. Samsul Munir Amin,M.A.,Sejarah peradaban Islam,2009,hal.13

2.                  Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam III (Jakarta: PT. al-Husna Zikra, 1997), hal.   34.

3.                  Dr. Badri Yatim M.A,sejarah peradaban Islam,2000, hal.48-49

4.      Ahamad Amin, op. Cit.,104

5.      Abu A’lla Al-Maududi,khilafah dan kerajaan,(bandung:Mizan.1984)

6.      Ahmad Al-Usyairi, Sejarah islam sejak zaman Nabi Adam hingga Abad XX,Jakarta:Akbar,2006,hlm.181













[1] . Drs. Samsul Munir Amin,M.A.,Sejarah peradaban Islam,2009,hal.118
[2] . Ahmad Al-Usyairi, Sejarah islam sejak zaman Nabi Adam hingga Abad XX,Jakarta:Akbar,2006,hlm.181
[3] .Dr. Badri Yatim M.A,sejarah peradaban Islam,2000,hal.43
[4] .Abu A’lla Al-Maududi,khilafah dan kerajaan,(bandung:Mizan.1984)
[5].Dr. Badri Yatim M.A,sejarah peradaban Islam,2000,hal.43
[6] .Dr. Badri Yatim M.A,sejarah peradaban Islam,2000,hal.43
[7] . Dr. Badri Yatim M.A,sejarah peradaban Islam,2000,hal.43
[8] . Drs. Samsul Munir Amin,M.A.,Sejarah peradaban Islam,2009,hal.131
[9] .Ahamad Amin, op. Cit.,104
[10] .Drs. Samsul Munir Amin,M.A.,Sejarah peradaban Islam,2009,hal.129
[11] . Drs. Samsul Munir Amin,M.A.,Sejarah peradaban Islam,2009,hal.135
[12] . Drs. Samsul Munir Amin,M.A.,Sejarah peradaban Islam,2009,hal.137
[13] . A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam III (Jakarta: PT. al-Husna Zikra, 1997), hal. 34.
[14] . Dr. Badri Yatim M.A,sejarah peradaban Islam,2000, hal.48-49