A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa.
Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat
berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka.
Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah
: 103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama
sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli
yaitu berdoa.
Adapun makna menurut syariah, shalat
didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.
B. Waktu
Pensyariatan Ibadah Shalat
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan,
sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat
sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti
shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan
shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat
dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah
nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :
فُرِضَتِ
الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ rلَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ
، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا
ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يُبْدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ رواه
أحمد والنسائي والترمذي وصححه
Dari Anas bin Malik ra.
"Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada
malam beliau diisra`kan
50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan
,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi
mu dengan 50 kali shalat".(HR.
Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5
tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum
hijrah nabi.
C. Dalil-dalil
Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i
dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang
menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada
menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku
beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun
diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul
bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
1. Dalil dari
Al-Quran
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran
Al-Kareim
وَمَا أُمِرُوا إِلا
لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian
itulah agama yang lurus."(QS.
Al-Bayyinah : 5)
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ
حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ
قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah
menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya
Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas
segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali
Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan
sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS.
An-Nisa : 103)
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah
yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12
perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” (أقيموا الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat"
dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul
jam`i). Yaitu pada surat
:
§ Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
§ Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
§ Surat Al-An`am ayat 72
§ Surat Yunus ayat 87
§ Surat Al-Hajj : 78
§ Surat An-Nuur ayat 56
§ Surat Luqman ayat 31
§ Surat Al-Mujadalah ayat 13
§ Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata"
(أقم الصلاة) yang bermakna
"dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang.
Yaitu pada :
§ Surat Huud ayat 114
§ Surat Al-Isra` ayat 78
§ Surat Thaha ayat 14
§ Surat Al-Ankabut ayat 45
§ Surat Luqman ayat 17.
2. Dalil dari
As-Sunnah
Di dalam sunnah Raulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat
dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits
berikut ini :
عَنْ
أَبِي عَبْدِالرَّحْمَنَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ : سمَِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ rيَقُوْلُ : بُنِيَ الإِسْلاَمُ
عَلَى خمَسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وِإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ رواه
البخاري و مسلم
Dari Ibni Umar radhiyallahu
‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Islam didirikan di atas lima
hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke
Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dalil dari Ijma`
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu
‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban
shalat dalam agama Islam. Lima
kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan
ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka
mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran
Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak
adanya kewajiban shalat.